Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Indonesia Teken Pandemic Agreement di WHA 78, Apa Dampaknya?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Indonesia Teken Pandemic Agreement di WHA 78, Apa Dampaknya?
HeadlineInternasional

Indonesia Teken Pandemic Agreement di WHA 78, Apa Dampaknya?

Iqbal
Iqbal Published 25 May 2025, 18:22
Share
3 Min Read
Pandemic Agreement akan memperkuat arsitektur pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi, melengkapi amandemen International Health Regulations (IHR) yang disepakati pada 2024
Pandemic Agreement akan memperkuat arsitektur pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi, melengkapi amandemen International Health Regulations (IHR) yang disepakati pada 2024. Foto: Kemenkes
SHARE

Pilar kedua, yang kini terwujud dalam Pandemic Agreement, adalah memajukan pilar normatif melalui instrumen hukum yang mengatur prinsip kesetaraan akses terhadap medical countermeasures, terutama saat pandemi, sehingga semua negara dan seluruh lapisan masyarakat dapat terlindungi secara adil.

Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam pertemuan bilateral dengan Menkes RI, secara khusus menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif Indonesia dalam negosiasi dan kontribusi nyata dalam mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi. “Indonesia telah menjadi mitra strategis dan inspirasi dalam membangun norma global yang inklusif,” ungkap Dr. Tedros.

Pandemic Agreement yang terdiri dari 35 pasal, juga telah memuat kepentingan nasional seperti kedaulatan, komitmen pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi, termasuk penguatan tenaga kesehatan, research and development, transfer teknologi, dan diversifikasi produksi produk kesehatan.

Pandemic Agreement juga merefleksikan upaya Indonesia dan negara-negara berkembang dalam pembentukan Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS) System yang akan memastikan keadilan, transparansi, dan perlindungan kepentingan semua pihak dalam akses ke sampel dan data patogen serta manfaatnya.

Baca Juga

Ilustrasi virus. Foto: Freepik.com
Belum Ada Laporan Kasus HMPV, Kemenkes Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Bill Gates Ramal Pandemi Global Kemungkinan Terjadi Lagi dalam 25 Tahun Mendatang
Kabar Baik, Status Berubah Endemi, BPJS Kesehatan Tetap Cover Pengobatan Covid
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pandemi, Pandemic Agreement, WHA 78
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin saat melaunching Persatuan Bulutangkis (PB) Pamong Jakarta Timur (Jaktim) di Gelanggang Olah Raga (GOR) Popeye dan lapangan terbuka permukiman warga RW 02 Cilangkap, Cipayung, pada Jumat (23/5/2025) malam. Foto: Ist Wali Kota Munjirin Launching PB Pamong Jaktim di GOR Popeye Cilangkap
Next Article Tampak pesawat SpaceX Dragon. Ledakan Supersonik SpaceX Dragon Gegerkan California, Dikira Gempa Bumi!

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?