Pilar kedua, yang kini terwujud dalam Pandemic Agreement, adalah memajukan pilar normatif melalui instrumen hukum yang mengatur prinsip kesetaraan akses terhadap medical countermeasures, terutama saat pandemi, sehingga semua negara dan seluruh lapisan masyarakat dapat terlindungi secara adil.
Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam pertemuan bilateral dengan Menkes RI, secara khusus menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif Indonesia dalam negosiasi dan kontribusi nyata dalam mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi. “Indonesia telah menjadi mitra strategis dan inspirasi dalam membangun norma global yang inklusif,” ungkap Dr. Tedros.
Pandemic Agreement yang terdiri dari 35 pasal, juga telah memuat kepentingan nasional seperti kedaulatan, komitmen pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi, termasuk penguatan tenaga kesehatan, research and development, transfer teknologi, dan diversifikasi produksi produk kesehatan.
Pandemic Agreement juga merefleksikan upaya Indonesia dan negara-negara berkembang dalam pembentukan Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS) System yang akan memastikan keadilan, transparansi, dan perlindungan kepentingan semua pihak dalam akses ke sampel dan data patogen serta manfaatnya.
