IPOL.ID – Sidang ke-78 World Health Assembly (WHA 78) mencatat tonggak sejarah penting dengan disahkannya Pandemic Agreement, sebuah instrumen hukum global yang dirancang untuk memperkuat kesiapsiagaan dan respons dunia menghadapi darurat kesehatan, termasuk pandemi di masa depan.
Indonesia menyambut baik penyelesaian negosiasi selama tiga tahun yang akhirnya melahirkan kesepakatan bersejarah ini.
“Adopsi Pandemic Agreement merupakan bukti bahwa multilateralisme tetap deliver dan solusi bagi tantangan global,” ujar Achsanul Habib, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa. Indonesia dalam proses negosiasi ini telah melibatkan sejumlah pakar dalam delegasi Indonesia dan menyelenggarakan berbagai konsultasi publik yang libatkan para pemangku kepentingn.
Achsanul menambahkan, Pandemic Agreement akan memperkuat arsitektur pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi, melengkapi amandemen International Health Regulations (IHR) yang disepakati pada 2024
Bagi Indonesia, keberhasilan ini juga menjadi warisan penting (legacy) Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun 2022, yang telah menggagas dua pilar besar penanganan pandemi. Pilar pertama adalah securing sumber pendanaan melalui pendirian Pandemic Fund yang telah disahkan pada 2022.
