IPOL.ID – Seorang kakek berinisian EN (62) warga Kampung dan Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, lantaran diduga memiliki dan pengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Kota Tasikmalaya.
EN diamankan dengan barang bukti 395 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam tas hitam.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, pada Senin (19/5).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (10/5/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.
Petugas mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Menindaklanjuti laporan, tim Satreskrim melakukan penyelidikan di sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi, yakni area parkir Indomaret di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
“Petugas mendapati seorang pria mencurigakan yang sedang menunggu seseorang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tas hitam berisi 395 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ungkapnya.