Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kakek Ditangkap Diduga Akan Edarkan Uang Palsu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kakek Ditangkap Diduga Akan Edarkan Uang Palsu
Kriminal

Kakek Ditangkap Diduga Akan Edarkan Uang Palsu

Farih
Farih Published 20 May 2025, 17:33
Share
3 Min Read
Edarkan Uang palsu di wilayah Tasikmalaya, Kakek EN 62 tahun Asal Serang diamankan polisi. Foto: Tangkap layar IG @tasikasik
Edarkan uang palsu di wilayah Tasikmalaya, Kakek EN 62 tahun Asal Serang diamankan polisi. Foto: Tangkapan layar Instagram @tasikasik
SHARE

Pelaku EN mengaku mendapatkan uang palsu tersebut pada tahun 2022 di Bogor dari seseorang bernama AN yang dikenalnya melalui ritual penggandaan uang.

Ia mencoba menjual uang palsu tersebut seharga Rp5 juta kepada warga Tasikmalaya, namun berhasil ditangkap sebelum transaksi terjadi.

Barang bukti yang disita meliputi 395 lembar uang palsu, satu unit handphone OPPO A15, dan satu tas hitam. Atas perbuatannya, EN dijerat Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan instan seperti ritual penggandaan uang, karena selain menyesatkan, juga rawan dimanfaatkan oleh pelaku tindak kriminal.

Baca Juga

Kanit PPA Polres Jaktim AKP Sri Yatmini (kanan) didampingi Kasi Humas AKP Teta menunjukkan barang bukti kasus pencabulan, Kamis (9/10/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Iming-imingi Es Krim, Kakek di Cakung Cabuli Bocah 7 Tahun
Damkar Ngawi Bantu Kakek ‘Selamatkan’ Alat Kelaminnya yang Kejepit Paralon
Viral Konten Kakek Diberikan Uang Rp5 Juta, Nyatanya Hanya Dikasih Rp200.000

“Masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan uang berlipat ganda. Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan peredaran uang palsu atau transaksi mencurigakan di lingkungan masing-masing,” katanya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kakek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sesi Talk show mengenai pentingnya kualitas tidur bagi tumbuh kembang anak bersama Nucha Bachri, dr. Yuni Astria Sp.A dan Caca Tengker. GoodKnight, Solusi Tidur Nyenyak Anak untuk Tumbuh yang Optimal
Next Article ott kpk KPK Obok-obok Kantor Kemnaker, Diduga Terkait Kasus Suap TKA

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
News

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Telkom
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
21 May 2026, 15:46
Jakarta Raya
Sampah Mangkrak di Perkampungan Warga, Yuke Minta Pemprov Ambil Tindakan Cepat
21 May 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?