Pelaku EN mengaku mendapatkan uang palsu tersebut pada tahun 2022 di Bogor dari seseorang bernama AN yang dikenalnya melalui ritual penggandaan uang.
Ia mencoba menjual uang palsu tersebut seharga Rp5 juta kepada warga Tasikmalaya, namun berhasil ditangkap sebelum transaksi terjadi.
Barang bukti yang disita meliputi 395 lembar uang palsu, satu unit handphone OPPO A15, dan satu tas hitam. Atas perbuatannya, EN dijerat Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming kekayaan instan seperti ritual penggandaan uang, karena selain menyesatkan, juga rawan dimanfaatkan oleh pelaku tindak kriminal.
“Masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan uang berlipat ganda. Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan peredaran uang palsu atau transaksi mencurigakan di lingkungan masing-masing,” katanya.
