Kasus inibdiduga terkait dengan pengurusan perkara kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga terdakwa korporasi yaitu Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup (kasus izin ekspor CPO).
Keempat tersangka itu adalah WG selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, tersangka MS selaku advokat, tersangka AR selaku advokat, dan tersangka MAN yan merupakan Hakim dan Ketua PN Jaksel. (Yudha Krastawan)
