IPOL.ID- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa DAN selaku Branch Manager Dolarindo Money Changer Kelapa Gading, Kamis (28/5/2025). Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan putusan lepas (ontslag) dalam penanganan perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Namun, Harli belum memerinci mengenai materi pemeriksaan yang telah dikonfirmasi penyidik kepada DAN.
Selain DAN, Kejagung juga memeriksa enam orang saksi lainnya dalam kasus ini. Di antaranya, BS selaku sopir Ketua PN Jaksel dan ES selaku sopir pribadi tersangka DJU. Kemudian, IK selaku Staf AALF dan AMT selaku Panitera Pengganti pada PN Jakpus.
Selanjutnya, MBMG selaku Panitera Pengganti pada PN Jakpus dan YW selaku Kasubag Kepegawaian PN Jakut.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus.