IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait kasus vonis lepas (ontslag) dalam penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dua orang di antaranya berasal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
“RA selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan dan BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Sedangkan tiga saksi lainnya berasal dari lembaga peradilan. Mereka di antaranya, MS selaku pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan HS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun pemeriksaan saksi-saksi ini difokuskan pada keterlibatan para tersangka. Dalam hal ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara (penyidikan)
“Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi atas nama tersangka WG dan kawan-kawan,” ujar Harli.