IPOL.ID- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Gedung Barang Bukti kantor Kejari Jakbar, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro yang diwakili Kasubagbin, Josep Christian dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/5/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkotika, rokok ilegal, celurit, uang palsu, obat-obatan tanpa izin edar, kosmetik dan barang-barang lainnya terkait dengan tindak pidana lain.
Semua barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil dari penyidikan dan penuntutan yang telah selesai dan memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Bahwa tujuan dari kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk mengurangi resiko hilang maupun mencegah penyalahgunaan barang bukti secara illegal oleh petugas, atau dengan istilah Zero Risk (Nol Resiko) sehingga, penyelesaian perkara di Kejari Jakbar diselesaikan secara tuntas,” pungkas Hendri.