IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan, pembekuan bersifat preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap publik. Kemkomdigi juga akan memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan sistem elektronik.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Minggu (4/5/25).
Diketahui, PT Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE, sementara Worldcoin menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara — tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran serius.