IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. SYL dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis terhadap SYL selama 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Hukuman ini lebih berat dari vonis yang sebelumya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 10 tahun penjara.
Dalam vonis PT DKI Jakarta, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu
Namun, SYL belum juga membayar tunai denda itu. Dia baru membayar Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 27.390.667.033 atau Rp 27,3 miliar.