Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga
Ekonomi

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Yudha
Yudha Published 10 May 2025, 10:37
Share
5 Min Read
Tampak petugas PLN sedang melakukan pemasangan panel mikro PLTS di Kantor Desa Mattirobaji, Pulau Satangnga, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Foto: PLN
Tampak petugas PLN sedang melakukan pemasangan panel mikro PLTS di Kantor Desa Mattirobaji, Pulau Satangnga, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Foto: PLN
SHARE

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat, Edyansyah, menjelaskan bahwa SuperSUN menjadi simbol bahwa pembangunan tidak boleh berhenti hanya di kota-kota besar. Ia juga menekankan bahwa listrik telah mendorong aktivitas ekonomi baru, seperti usaha es, penyimpanan hasil laut, dan kenyamanan ibadah.

“Cahaya di malam hari di Pulau Satangnga bukan sekadar penerangan, tapi simbol harapan dan masa depan yang berpijar. Kami berharap masyarakat ikut menjaga aset listrik ini agar dapat digunakan secara berkelanjutan,” ucapnya.

SuperSUN merupakan inovasi berbasis PLTS rooftop yang dipadukan dengan Battery Energy Storage System (BESS) serta smart meter berkapasitas 450 VA, 900 VA, hingga 1300 VA di mana pemakaian listriknya dapat dipantau secara daring melalui smartphone. Hingga Mei 2025, sebanyak 1.181 unit SuperSUN telah terpasang dan membangkitkan ekonomi masyarakat di daerah 3T kepulauan Sulawesi Selatan. (Yudha Krastawan)

 

Baca Juga

Sebagai bagian dari komitmennya dalam mendukung pembangunan pendidikan nasional, BRI Peduli, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, menginisiasi penyaluran bantuan infrastruktur teknologi, informasi, dan akses internet ke SMP Negeri 6 Bayan di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Foto: Dok BRI
Turut Bangun Pondasi SDM Unggul, BRI Perkuat Pendidikan di Daerah 3T dengan Teknologi
KPK Dalami Perjanjian dan Pembayaran Jual Beli Gas PGN – IAE
Asep: Pengurus BUMN Tidak Kebal Hukum
Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bumn, Darmawan Prasodjo, Kabupaten Takalar, Kecamatan Tanakeke, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), PLN, Pulau Satangnga, selat makassar, sulawesi selatan, superSUN
Yudha 10 May 2025, 10:37
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KPK Dalami Perjanjian dan Pembayaran Jual Beli Gas PGN – IAE
Next Article Masih Korek Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Ibu Eks Dirut PT Taspen dan Karyawan Swasta IPOL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen yang menjerat mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Seorang di antaranya yang dipanggil ialah Maria Magdalena yang merupakan ibu dari Kosasih. "Hari ini, Kamis (17/4/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025). Selain Magdalena, KPK juga memanggil seorang saksi lain, yaitu Meitawati Edianingsih (ME) selaku karyawan swasta. "MMK (Maria Magdalena Kosasih) dan ME (Meitawati Edianingsih)," ujar Tessa. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambah Tessa. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus investasi fiktif PT Taspen. Seorang di antaranya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih. Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Saat ini, Kosasih telah mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan statusnya sebagai tersangka. Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Adapun kasus investasi fiktif PT Taspen diduga terjadi pada 2019 lalu. PT Taspen mengalami kerugian sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Investasi dimaksud ditempatkan pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management. (Yudha Krastawan) Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI

TERPOPULER

TERPOPULER
Meriah, di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI, Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi. Foto/ist
Olahraga

Meriah di Pembukaan Piala Bergilir Ketua Umum KONI Pusat Ke VI: Menpora, KONI Dan Kopassus Berikan Motivasi

HeadlineNasional
Mendagri Paparkan 10 Daerah dengan Realisasi APBD Tertinggi hingga Terendah
10 May 2025, 12:32
Hukum
Kejagung Garap 2 Saksi Kasus Gratifikasi Atas Penanganan Perkara CPO di PN Jakpus
10 May 2025, 13:32
Nasional
Cuaca di Tanah Suci Mekkah Panas, Jamaah Diminta Jaga Kesehatan
10 May 2025, 09:48
NewsNusantara
Penerimaan CPNS Kabupaten Manokwari Akomodir 80 Persen OAP
10 May 2025, 16:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?