IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada enam pemohon dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap jurnalis lokal Banjarbaru berinisial JW diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL.
Perlindungan ini diberikan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural bagi para saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada 4–6 Mei 2025.
Perlindungan darurat ini diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada tanggal 30 April 2025. Para pemohon terdiri dari tiga anggota keluarga dan tiga saksi. Perlindungan darurat diberikan kepada 6 pemohon, yakni 3 orang anggota keluarga dan 3 orang lainnya merupakan saksi.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan bahwa perlindungan darurat berupa layanan Pemenuhan Hak Prosedural dilakukan dalam bentuk pendampingan dan pengawalan terhadap saksi selama proses persidangan.
“LPSK juga melakukan koordinasi dengan pihak Oditur Militer III-15 Banjarmasin dan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin dalam hal pendampingan LPSK terhadap para saksi,” kata Sri pada awak media, Kamis (8/5/2025).