Sri menegaskan, keputusan perlindungan darurat ini diberikan LPSK mengingat atas cepatnya proses hukum dilakukan oleh pihak Polisi Militer dan Oditur Militer untuk segera dilakukannya gelar persidangan.
“LPSK berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman terhadap para saksi dalam memberikan keterangan di Pengadilan militer. Perlindungan kami berikan secara menyeluruh selama proses persidangan berlangsung,” ujar Sri.
Namun, dalam pelaksanaan tugas perlindungan darurat ini, LPSK juga mencatat sejumlah faktor mempengaruhi efektivitas perlindungan terhadap para saksi.
Salah satunya adalah percepatan proses hukum oleh pihak Polisi Militer dan Oditur Militer berdampak pada terbatasnya waktu untuk menyiapkan para saksi secara menyeluruh.
Selain itu, masih banyak informasi penting dari saksi maupun pihak keluarga korban yang belum sepenuhnya terungkap dan belum dimasukkan ke dalam berkas perkara.
Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah status pelaku sebagai anggota TNI AL aktif, yang menyebabkan penanganan perkara berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi Peradilan Militer.