“Sinergi antara LPSK, aparat penegak hukum, dan para pendamping dari unsur advokat, jurnalis, maupun lembaga swadaya masyarakat menjadi kunci dalam memastikan perlindungan berjalan secara optimal,” tukas Sri.
LPSK berkomitmen terus memantau proses hukum selanjutnya dan memastikan bahwa hak-hak para saksi dan keluarga korban tetap terpenuhi. Termasuk dalam upaya pengajuan restitusi atas kehilangan nyawa secara paksa terhadap JW.
Salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana adalah keterangan saksi dan/atau korban yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Dalam upaya mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana, LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban. (Joesvicar Iqbal)