“Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian petikan putusan kasasi tersebut.
Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar Johnny Plate juga dinaikkan menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Johnny Plate terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun. Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (far)