Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara
Headline

MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 13 May 2025, 19:11
Share
2 Min Read
Johnny G Plate
Johnny G Plate. Foto: Iipol.id
SHARE

“Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian petikan putusan kasasi tersebut.

Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar Johnny Plate juga dinaikkan menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Johnny Plate terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8,032 triliun. Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (far)

Baca Juga

IMO Indonesia Apresiasi Pembentukan Satgas Khusus Mahkamah Agung
Kasus Suap Hakim Terus Terulang, Komisi III Segera Panggil Mahkamah Agung
Tidak Dilekatkan Pasal Suap dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Menyandera Ketua MA
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Johnny Plate, MA, mahkamah agung, Peninjauan Kembali, PK
Farih 13 May 2025, 19:11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Masyarakat Jangan Mau Ditakut-takuti: Polisi Tangkap ‘Debt Collector’ Pelaku Kekerasan
Next Article Ketua PB Percasi, GM Utut Adianto Melakukan Coaching Klinik disela PertandinganJAPFA FIDE Rated 2025 di Gedung Serbaguna, Senayan. Foto/bam/ipol Babak Tujuh JAPFA FIDE Rated 2025, GM Utut Adianto: Saya Bangga Pecatur Muda Mampu Saingi Seniornya

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
Internasional
AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun
14 May 2025, 23:45
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Politik
Jelang Muktamar X, PPP Jakpus Tolak Calon Ketum dari Luar Partai
14 May 2025, 21:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?