“Terbukti sah dan meyakinkan,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 April 2024 lalu.
Hal yang memberatkan vonis hukuman, Andhi diduga telah mengurangi kepercayaan masyarakat kepada institusi bea cukai dan pajak. Selain itu, dalam persidangan Andhi tak mengakui perbuatannya juga turut menjadi pertimbangan pemberatan.
Selain itu, hakim menilai Andhi juga tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. (Yudha Krastawan)
