IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, sebagai tersangka. Pada Selasa (28/5/2025), KPK telah memeriksa tiga orang saksi saksi dari swasta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EYY, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, EYY merupakan seorang karyawan swasta bernama Ega Yudha Yulhamzah.
Sebelumnya pada Senin (26/5/2025), KPK sempat memanggil Direktur PT Kuda Laut Nusantara Nusa Syafrizal.
Kemudian pada Selasa (27/5/2025), KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Eko Hariadi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menyebut bila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan.
