Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masih Dalami TPPU Andhi Pramono, KPK Geber 3 Saksi dari Swasta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Masih Dalami TPPU Andhi Pramono, KPK Geber 3 Saksi dari Swasta
HeadlineHukum

Masih Dalami TPPU Andhi Pramono, KPK Geber 3 Saksi dari Swasta

Bambang
Bambang Published 28 May 2025, 14:38
Share
2 Min Read
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, sebagai tersangka. Pada Selasa (28/5/2025), KPK telah memeriksa tiga orang saksi saksi dari swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EYY, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, EYY merupakan seorang karyawan swasta bernama Ega Yudha Yulhamzah.

Sebelumnya pada Senin (26/5/2025), KPK sempat memanggil Direktur PT Kuda Laut Nusantara Nusa Syafrizal.

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
Periksa 19 Pejabat Daerah, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Tulungagung
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo

Kemudian pada Selasa (27/5/2025), KPK memanggil seorang wiraswasta bernama Eko Hariadi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Hakim menyebut bila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama enam bulan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Andhi Pramono, Geber 3 Saksi dari Swasta, kpk, Masih Dalami TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2025 06 25 at 06.47.06 Gedung PAUD Desa Ponorogan Dibangun, Pemkab Kukar Prioritaskan Pendidikan Anak Usia Dini
Next Article Indonesia siap menjadi tuan rumah ajang internasional Asian Fencing Championships 2025 yang akan digelar di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, 17-23 Juni 2025. Foto/ipol Asian Fencing Championships 2025: Indonesia Siap Sambut Dunia dan Angkat Prestasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?