IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) Tahun 2017–2021. Pada Jumat (16/5/2025), KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan petinggi PT PGN.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JTH, mantan Direktur Utama PT PGN Tbk,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
JTH diketahui merupakan inisial dari Direktur Utama PT PGN periode Mei 2017-September 2018 Jobi Triananda Hasjim.
Selain JTH, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK memanggil mantan Direktur PT PGN Tbk berinisial MWS.
MWS disebut sebagai Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT PGN Tbk pada 2016 bernama M Wahid Sutopo.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi M Fanshurullah Asa (MFA), Rabu (14/5/2025).
Fanshurullah diperiksa dengan kapasitas saksi terkait proyek kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.