Korban C yang menjadi sasaran kekerasan adalah seorang karyawan pabrik yang berusaha menghalangi pelaku masuk ke area perusahaan.
Pelaku J kini dikenakan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan disertai kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Sementara itu, polisi telah mengantongi identitas tiga pelaku lain yang turut serta dalam aksi tersebut dan tengah memburu mereka. “Identitas rekan-rekan pelaku J sudah kami kantongi dan sedang kami kejar,” pungkas Arfan.(*)