Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan kini fokus memberikan perlindungan maksimal, khususnya bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, dinamika perekonomian global memaksa banyak perusahaan untuk melakukan pengurangan tenaga kerja.
”Melihat kondisi ketidakpastian global, banyak perusahaan mengurangi jumlah pekerja. Kami berupaya memastikan hak-hak pekerja yang terdampak PHK tetap terpenuhi melalui layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelas Tetty.
Program JKP, lanjut Tetty, dirancang sebagai perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara mendadak. Melalui program ini, pekerja terdampak PHK akan menerima santunan tunai selama enam bulan dengan nilai hingga 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta juga mendapatkan akses informasi pasar kerja serta pelatihan untuk meningkatkan peluang kerja baru.
”Pekerja yang terkena PHK bisa menerima santunan tunai enam bulan sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan. Ini penting agar mereka punya kesempatan beradaptasi dan mencari peluang kerja baru tanpa kehilangan daya beli sepenuhnya,” ungkap Tetty. Tetty menegaskan pelayanan kepada peserta di Jakarta Utara menjadi prioritas utama kantornya.