Syahron menjelaskan, LSN mengikuti salah satu persidangan yang ditangani oleh seorang jaksa berinisial TH. Setelah itu, ia diduga menyebarkan tuduhan melalui pesan WhatsApp serta membuat pemberitaan di media massa yang menuding jaksa tersebut berkolusi dengan pejabat Bea Cukai.
“Dia menuduh jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai karena tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka,” jelas Syahron.
Tidak hanya membuat pemberitaan, LSN juga diduga menggerakkan dua aksi unjuk rasa untuk menekan pihak kejaksaan. Secara total, LSN disebut telah membuat tujuh tulisan yang diduga untuk menyerang jaksa TH terkait penanganan perkara tersebut.
Puncaknya terjadi pada Selasa (27/5/2025), saat LSN menghubungi seorang pejabat struktural Kejati DKI Jakarta berinisial AR. Dalam pesan yang dikirim melalui WhatsApp, LSN meminta untuk bertemu dan mengajukan permintaan konfirmasi serta imbalan terkait penanganan kasus Bea Cukai.
Akibat perbuatannya, LSN kini terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP. (Yudha Krastawan)
