Kini Alicia Djohar membawanya ke meja hijau melalui gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Hasanuddin Nasution, Kuasa Hukum PB Parfi dibawah kepemimpinan Ki Kusumo menjelaskan, terhitung hari ini dia resmi menjadi advokat PB Parfi untuk menangani perkara tersebut.
“Gugatannya itu, berkaitan dengan keberadaan SK AHU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada PB Parfi dibawah Ki Kusumo,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5/2025 .
Menurutnya Alicia Djohar tidak punya hak. “Mereka menyebut berdiri tahun 2020. Sementara PB Parfi yang asli ini sudah berdiri sejak Maret 1956, kan berbeda,” lanjutnya.
Pihaknya mempertanyakan urusan Alicia Djohar dengan AHU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada PB Parfi ini (Kepemimpinan Ki Kusumo).
“Mereka tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan,” tandasnya.
“Kalau mereka anggota PB Parfi kan gak mungkin mereka mendirikan dan membuat akte segala macam,” imbuhnya.
Dijelaskan, hingga hari ini atau sidang keempat masih agenda persiapan. “Makanya, Ki Kusumo atau PB Parfi belum dianggap sebagai pihak dalam perkara. Lalu, bagaimana langkah selanjutnya?
