“Saya sampaikan ke semua artis senior, apabila bapak ibu menganggap PB Parfi ini rumah artis, maka harus dipertahankan. Karena menurut saya, tidak ada alasan mereka (Alicia Djohar) untuk meminta supaya AHU itu dibatalkan,” paparnya.
Sementara itu Ketua PB Parfi terpilih, Ki Kusumo mengaku sudah menjalani aturan dalm PB Parfi. Pihaknya justru merasa aneh dengan gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Terlebih, dia mendapatkan undangan sebagai turut tergugat justru pada sidang ketiga.
“Kalau di mata saya ya rada aneh. Kenapa saya baru dipanggil di sidang ke tiga? bukan dari pertama atau kedua,” ujar Ki Kusumo.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Ki Kusumo menghormatinya. “Tentunya, mengikuti aturan yang ada, lalu mengumpulkan legal formal kami. Termasuk bukti-bukti yang menyangkut keberadaan AHU kami,” sambungnya.
Tidak hanya itu. Dalam undangan panggilan yang dialamatkan kepadanya terkesan dibolak balik.
“Jadi, kita diundang sebagai perkumpulan Persatuan Artis Film Indonesia sementara Alicia Djohar ditulis sebagai PB Parfi. Ini terbalik, PB Parfi adalah kita. Karena sudah ada kongres, jadi kita mengacu pada aturan Parfi yang didirikan pada tahun 1956,” jelasnya.
