“Kami ingin membangun TPS sementara, tetapi ada banyak aturan yang harus dipenuhi. Lokasi TPS tidak boleh dekat dengan permukiman, tidak boleh memengaruhi resapan air, serta tidak boleh menimbulkan bau yang mengganggu warga. Ini yang masih kami koordinasikan dengan DLH,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah kecamatan juga berencana melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pengelolaan sampah.
Dengan begitu, pengelolaan tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga berpotensi memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Jika BUMDes bisa mengolah sampah dengan baik, hasilnya bisa dimanfaatkan kembali atau bahkan dijual sebagai produk daur ulang yang bernilai. Ini bisa menjadi peluang ekonomi baru bagi desa,” tutup Tego.(*)
