Menurut Dadang, laporan yang diserakan ke penyidik Kejati Sulut menyebutkan, penarikan dan pencairan dana dari rekening liar tersebut ternyata tanpa dokumen resmi sejak tahun 2015 hingga 2024 mencapai kurang lebih 50 miliar rupiah.
Ia juga menerangkan, semua pembayaran pihak ketiga tidak pernah melalui rekening resmi Unsrat. Akibatnya, Unsrat sebagai BLU tidak pernah menerima akses fee sebesar 7 persen dari total uang disetor kurang lebih 50 Miliar Rupiah untuk semua kegiatan tersebut, sejak tahun 2015 sampai tahun 2024.
“Sehingga kami duga terjadi kerugian negara karena tidak masuk ke rekening Unsrat dari fee sekitar 3,5 Miliar Rupiah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” ungkap Dadang.
Ia juga berharap Kejagung berani mengusut oknum berinisial GG meski yang bersangkutan adik kandung Rocky Gerung, tokoh kritis yang kerap mengkritik keras kebijakan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, terkakit hal pengusutan kasus ini, pihak Kejati Sulut melalui Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi SH, sebelumnya telah memberikan keterangan pers di Manado pada (23/4/2025) lalu, bahwa dalam penanganan dugaan korupsi di Rektorat Unsrat dan LPPM Unsrat penyidik telah memeriksa 44 orang saksi. (bam)
