IPOL.ID- Tempat hiburan malam seperti karaoke, club malam, cafe live musik yang kerap identik dengan asap rokok mulai dipersoalkan.
Apalagi, tempat tersebut masuk dalam kategori ruang publik yang seharusnya bebas dari asap rokok.
Karenanya, gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun secara terang-terangan bakal mencontek negara maju di asia, yakni Jepang dan Korsel dalam menerapkan Perda rokok pada tempat hiburan malam di Jakarta.
“Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar gubernur dari PDIP, Pramono Anung, Selasa (27/52025).
Dikatakanya, kebijakan tempat hiburan malam tanpa rokok, telah dilakukan di berbagai kota, khusnaya pada negara maju. Sebagai contoh di kota Tokyo, Jepang dan Seoul Korea Selatan.
Bahkan, penerapannya disertai dengan pemberlakuan sanksi yang lebih tegas untuk pelanggar aturan merokok di tempat umum.
“Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar, diskotik sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain,” paparnya.