Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nyontek Jepang dan Korsel, Pramono Setujui Tempat Hiburan Malam Bebas Asap Rokok
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Nyontek Jepang dan Korsel, Pramono Setujui Tempat Hiburan Malam Bebas Asap Rokok
HeadlineJakarta Raya

Nyontek Jepang dan Korsel, Pramono Setujui Tempat Hiburan Malam Bebas Asap Rokok

Bambang
Bambang Published 27 May 2025, 15:54
Share
2 Min Read
Ilustrasi rokok yang akan dilarang pada tempat hiburan malam.(foto freepik)
Ilustrasi rokok yang akan dilarang pada tempat hiburan malam.(foto freepik)
SHARE

IPOL.ID- Tempat hiburan malam seperti karaoke, club malam, cafe live musik yang kerap identik dengan asap rokok mulai dipersoalkan.

Apalagi, tempat tersebut masuk dalam kategori ruang publik yang seharusnya bebas dari asap rokok.

Karenanya, gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun secara terang-terangan bakal mencontek negara maju di asia, yakni Jepang dan Korsel dalam menerapkan Perda rokok pada tempat hiburan malam di Jakarta.

“Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar gubernur dari PDIP, Pramono Anung, Selasa (27/52025).

Baca Juga

IMG 20260419 WA0155
Pramono Serukan Perdamaian Dunia dari Lapangan Monas
Pramono Sebut MRT Bakal Ubah Kawasan Kota Tua Pada 2029
Pramono Intruksikan Satpol PP Support Petugas Damkar yang Alami Pengeroyokan dan Begal

Dikatakanya, kebijakan tempat hiburan malam tanpa rokok, telah dilakukan di berbagai kota, khusnaya pada negara maju. Sebagai contoh di kota Tokyo, Jepang dan Seoul Korea Selatan.

Bahkan, penerapannya disertai dengan pemberlakuan sanksi yang lebih tegas untuk pelanggar aturan merokok di tempat umum.

“Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar, diskotik sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain,” paparnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bebas Asap okok, Nyontek Jepang dan Korsel, Pramono, Setujui Tempat Hiburan Malam
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article nurul arifin golkar DPR Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,8 Persen pada 2026 Realistis
Next Article Istimewa MJKS Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Unsrat dan Usut Dugaan Keterlibatan Adik Rocky Gerung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineOlahraga
Tahan Napoli, Como Tembus 5 Besar Liga Italia, Inter Milan Diambang Scudetto
03 May 2026, 06:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?