“Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan. Dalam pandangan syariat Islam, hal ini tidak diperbolehkan,” ucap Kiai AMA, dikutip pada Kamis (1/5/2025).
Meski ada teknologi rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma, MUI tetap menegaskan bahwa hukumnya haram karena keberhasilannya tidak terjamin.
“Rekanalisasi masih sulit dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegasnya.
Menurut MUI, ada lima syarat ketat yang harus dipenuhi agar tindakan vasektomi dapat ditoleransi dalam hukum Islam:
● Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat.
● Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
● Adanya jaminan medis bahwa fungsi reproduksi dapat pulih.
● Tidak menimbulkan mudarat bagi pelaku.
● Tidak masuk dalam program kontrasepsi mantap.
Kiai AMA juga menyoroti biaya rekanalisasi yang jauh lebih mahal dibandingkan vasektomi, serta tingkat keberhasilannya yang rendah. Oleh sebab itu, MUI meminta pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.