IPOL.ID – Seorang anak laki-laki bernama Baim Arifqi Isyraf (10) warga Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi, menjadi korban malpraktik sunat laser yang diduga dilakukan oleh seorang perawat berinisial YN.
Nampak dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @dramakuin.official pada Kamis (29/5/2025), orang tua korban Dian Tiara (29) dan Heko Yandri (30), menceritakan terjadinya malpraker sekitar bulan Oktober 2024 silam, hingga kini masih mengalami perawatan medis yang dirujuk keluarga ke Rumah Sakit Padang.
Kapolres Kerinci AKBP Arya T Brachmana membenarkan bahwa laporan dari pihak keluarga masuk pada hari Selasa (27/5/2025).
“Benar, hari ini pihak keluarga resmi melapor,” kata Arya, dikutip pada Kamis (29/5/2025).
Lanjut Arya menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dan mempelajari kasus tersebut. Ia mengungkapkan, peristiwa itu sebenarnya terjadi delapan bulan lalu, tepatnya pada Sabtu, (19/10/2024).
Setelah kejadian, pihak korban dan klinik tempat sunat laser dilakukan sempat sepakat untuk berdamai, dengan perjanjian bahwa pihak klinik akan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga korban sembuh.