“Ini kan peristiwanya sudah terjadi 2024 ya, dan laporan awalnya sudah ada perdamaian. Nah ini viral kembali, makanya kita pelajari dulu permasalahannya,” ungkapnya.
Arya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk laporan dari pihak korban. Sebelumnya diberitakan, BAI, bocah laki-laki berusia 10 tahun asal Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, diduga menjadi korban malapraktik saat menjalani sunat laser di sebuah klinik di Desa Sungai Bendung Air, Kecamatan Kayu Aro.
Korban diantar oleh orangtuanya ke klinik untuk menjalani sunat laser. Namun, proses sunat tidak berjalan lancar. Korban mengalami pendarahan hebat.
“Terjadi pendarahan aktif (darah tidak berhenti) pada alat kelamin korban. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WIB, korban dibawa ke RS Muaro Labuh, Sumbar. Sesampainya di sana, pihak rumah sakit tidak sanggup menangani keadaan tersebut,” tuturnya.
Korban kemudian dirujuk ke RS Siti Rahmah di Padang, Sumbar. Namun, rumah sakit tersebut juga menyatakan tidak sanggup menangani kondisi korban, hingga akhirnya dirujuk lagi ke RS M. Djamil Padang untuk mendapat perawatan lebih lanjut.(Vinolla)

