Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rikwanto Nilai Penetapan Tersangka Guru Honorer di Jambi Berlebihan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Rikwanto Nilai Penetapan Tersangka Guru Honorer di Jambi Berlebihan
Headline

Rikwanto Nilai Penetapan Tersangka Guru Honorer di Jambi Berlebihan

Farih
Farih Published 20 Jan 2026, 19:45
Share
2 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Penanganan hukum terhadap guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Triwulan Sari, menuai kritik dari DPR. Anggota Komisi III DPR Rikwanto menilai langkah penegak hukum yang menetapkan Triwulan sebagai tersangka terlalu cepat dan berlebihan untuk dibawa ke ranah pidana dengan UU Perlindungan Anak.

Kasus ini mencuat setelah Triwulan dilaporkan oleh orangtua murid dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

Peristiwa bermula saat Triwulan melakukan razia rambut terhadap siswa kelas 6. Salah satu murid tidak terima dengan tindakan tersebut dan melontarkan kata-kata kasar di hadapan Triwulan, meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya negosiasi.

Hal itu membuat Triwulan melayangkan tamparan kecil yang bahkan tidak meninggalkan bekas. Rikwanto menilai hal ini adalah bagaimana cara guru menangani karakter anak didik.

Baca Juga

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Parlementaria
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 2 Dekade Tertunda
Viral Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curigai Ada Suap ke Petugas Lapas
Baru 6 Hari Dilantik Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Syok

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama kuasa hukum Triwulan Sari di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (20/1), Rikwanto menegaskan bahwa tindakan guru tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan karakter.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Guru Honorer Jambi, guru jadi tersangka, Jambi, rikwanto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Koordinator lapangan GRAPU, Adhe Ratnasari di lokasi aksi. Gelar Aksi, GRAPU Minta PPATK Telusuri Dugaan Transaksi Properti Berbasis Kripto di Bali
Next Article Managing Director PT Lami Packaging Indonesia Hongbiao Li (ketiga dari kiri) dan PR Manager PT Lami Packaging Indonesia, Ahmad Rizalmi (kedua dari kiri) saat menunjukkan contoh kemasan aseptik salah satu produk Lamipak di Konferensi Pers Anugerah Jurnalistik Lamipak 2026 di HO Lamipak Indonesia, Cikande, Serang, Banten, Selasa (20/1/2026). Foto: Ipol.id / Vinolla Anugerah Jurnalistik LamiPak 2026 Kawal Program Susu Gratis Menuju Indonesia Emas 2045

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260421 WA0197
HeadlineOlahraga

Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
HeadlineInternasional
Survei NBC Newse Mencatat Tingkat Kepuasan warga AS atas Trump Merosot Tajam
21 Apr 2026, 23:30
Nusantara
Posyandu Kota Semarang Curi Perhatian Dunia, Bukti Kekuatan Perempuan Berdaya
22 Apr 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?