Sementara ini, kata Aris, polisi telah mengamankan pelaku setelah peristiwa tersebut dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” katanya.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar mengerahkan enam unit armadanya untuk memadamkan kobaran yang menghanguskan rumah dan warung makan tersebut.
“Jadi yang terbakar ini adalah tempat jual-jualan dan tempat tinggal ada dua unit. Korban tewas diduga terjebak dan jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Makassar,” kata Danton V Damkar Makassar, Jamaluddin Nur. (bam)
