Berdasarkan hal tersebut, Prof. Edi Slamet berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran seyogyanya segera melakukan langkah-langkah strategis untuk perbaikan penerimaan guna menutup defisit yang semakin membesar.
Presiden Prabowo hendaknya memerintahkan para menteri kabinetnya untuk merealisasikan Astacita dan memprioritaskan Delapan Hasil Terbaik Cepat. “Satu di antaranya, mendirikan Badan Penerimaan Negara untuk mengejar rasio penerimaan negara mencapai 23% diakhir tahun 2029,” katanya kepada media.
Menurutnya aspek kelembagaan ini menjadi sangat penting dan strategis karena selain bentuk ketaatan terhadap konstitusi yaitu Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (tentrang pajak dan pungutan kepada masyarakat), juga untuk memisahkan fungsi penerimaan dan fungsi belanja sehingga mencerminkan good governance.
Dengan adanya penurunan drastis penerimaan pajak ini, ujarnya, pendapat yang menolak dibentuknya Badan Penerimaan Negara dengan taggar “kemenkeusatu” dengan alasan untuk memudahkan koordinasi terbukti terbantahkan. Selain itu, katanya, Wolrd Bank sudah memberi warning penerimaan negara Indonesia cenderung makin buruk dalam sepuluh tahun terkahir.