Untuk itu Bapeneg harus mengupayakan agar pemanfaatan teknologi informasi ditujukan untuk kemudahan masyarakat dalam melaksanakan undang-undang perpajakan dan PNBP. Masyarakat diwajibkan hanya membayar pajak dan atau PNBP namun bukan wajib lapor. Apabila masyarakat pun dimintakan memberikan laporan, maka itu kebaikan masyarakat sehingga apabila terlambat melaporkan tidak seharusnya dipenalti.
“Desain teknologi informasi penerimaan negara ke depan harus memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional sekaligus pemerintah memiliki BIG DATA untuk mengambil kebijakan ekonomi yang tepat,” pungkasnya. (tim)
