Prof Edi Slamet berpendapat dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara, meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tersebar di berbagai kementerian yang selama ini terbukti menimbulkan inefisiensi dan juga sangat memberatkan pelaku usaha dan masyarakat.
Selain itu Bapeneg dapat melakukan evaluasi dan reformulasi terhadap kebijakan insentif pajak yang tidak tepat bahkan cenderung merugikan penerimaan negara. Kemudian melakukan kodifikasi hukum penerimaan negara menjadi satu Kodek untuk menghindari multi tafsir, mudah dipahami, sederhana untuk dilaksanakan, memberikan kepastian dan keadilan.
Bapeneg juga dapat melakukan sentralisasi administrasi penerimaan negara, hal ini dimaksudkan untuk memudahkan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya termasuk pembayaran PNBP kepada negara. “Selama ini administrasi penerimaan negara membebani masyarakat secara ekonomi akibat terlalu banyaknya kewajiban membuat dan menyampaikan laporan perpajakan dan PNBP,” katanya.
