Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Kementan Siapkan Langkah Ini Jelang Iduladha
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Kementan Siapkan Langkah Ini Jelang Iduladha
HeadlineNews

Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, Kementan Siapkan Langkah Ini Jelang Iduladha

Bambang
Bambang Published 19 May 2025, 19:47
Share
3 Min Read
Ilustrasi hewan kurban. Foto: Dok Kementan
Ilustrasi hewan kurban. Foto: Dok Kementan
SHARE

IPOL.ID– Menyambut Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M, Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan dinas peternakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menekankan pentingnya pengawasan lalu lintas ternak dan mitigasi risiko di seluruh rantai distribusi hewan kurban. Pengawasan tersebut mencakup peternakan, pasar hewan, tempat penjualan, hingga rumah potong hewan (RPH) dan lokasi pemotongan non-RPH.

“Kebutuhan hewan kurban yang meningkat signifikan turut memicu tingginya mobilisasi ternak antarwilayah. Jika tidak diantisipasi serius, hal ini dapat membuka celah masuknya penyakit seperti PMK, LSD, hingga Anthrax,” ujar Agung dikutip, Senin (19/5/2025).

Salah satu langkah konkret yang diwajibkan adalah vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban di sekitar titik penjualan dalam radius minimal tiga kilometer. Vaksinasi ini harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum penyembelihan.

Baca Juga

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono. Foto: Kementan (Istimewa)
Kementan Tindak Tegas Pelaku yang Rugikan Peternak Ayam dan Telur
Wow, Idul adha 1447 H Catat Dua Juta Hewan Kurban di Masjid
PTPN I Potong 304 Hewan Kurban di Seluruh Wilayah Kerja
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hewan kurban, Jelang Iduladha, Kementan, Pastikan Kesehatan, Siapkan Langkah Ini
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kondisi pascabanjir bandang di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, pada Sabtu (17/5/2025). Foto: BPBD Kab. Pegunungan Arfak Banjir Bandang Terjang Kabupaten Pegunungan Arfak, 1 Meninggal, 19 Orang Masih Pencarian
Next Article Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nurafni Sajim.(Foto istimewa) Soal Kebijakan ‘Satu Pintu’ Srikandi Demokrat Minta Anggota DPRD DKI Baru Jangan Sok Tahu

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
EkonomiHeadline
Purbaya sebut Kabar Baik bagi Indonesia usai Trump Kenakan Tarif 10 Persen untuk RI
26 Jul 2026, 12:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?