Adapun kasus korupsi jual beli gas ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp 13.559). Hal itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Transaksi Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017-2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024, di mana kerugian negara yang terjadi sebesar USD15.000.000,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu(Yudha Krastawan)
