IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M Fanshurullah Asa terkait kasus penjualan gas bertingkat dari PT Inti Alasindo Energi (IAE) kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Dalam pemeriksaan, Fanshurullah didalami keterangannya oleh penyidik soal penjualan gas bertingkat dari PT IAE kepada PT PGN.
“Mantan Ketua BPH Migas 2017-2021 (M Fanshurullah Asa) diperiksa terkait Penjualan Gas Bertingkat dari PT IAE kepada PT PGN,” kata Juru Bicara Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Sebelumnya, M Fanshurullah Asa yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memenuhi panggilan KPK, Kamis (22/5/2025).
Fanshurullah Asa diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Diketahui, KPK sudah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.