IPOL.ID- Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dalam perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (14/5/2025).
Saksi Pelapor Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, selama 6 jam dia diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, dengan 37 pertanyaan. Semua bukti-bukti sudah diserahkannya kepada polisi, baik itu video, screen shoot, contoh dari penelitian dia (terlapor), hingga handphone.
“Total 16 alat bukti diserahkan, dan kemungkinan bisa berkembang sampai 25 barang bukti. Tentu video-video diserahkan ke polisi, diduga bermuatan tindak pidana penghasutan dan pengungkapan data pribadi itu pasti. Tapi itu kapasitas penyidik ya,” kata Darmawan usai pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Karena pihaknya melihat bahwa persoalan ini merupakan peristiwa perbuatan dilakukan berulang-ulang. Jadi adanya LP Polisi bukannya melihat kesadaran tapi ini tidak. Terjadi pengulangan terus menerus. Dan dia melihat adanya perencanaan terhadap persoalan ini.