“Diambil Pasal 65 ayat (1), (2) dan (3). Itu dimasukkan kembali agar penyelidikan menjadi mengerucut. Lalu Pasal 160, 28 ayat (2), karena kaitannya ini adalah UU Informasi dan Transaksi, Elektronik (ITE) serta Data Pribadi,” tegas Darmawan.
Sebelumnya, dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan tengah menerima seluruh bukti diserahkan oleh Tim Advocate Public Defender terkait kasus.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menerangkan, terkait perkara tuduhan ijazah palsu tersebut, baik untuk perkara yang sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, hasil daripada laporan, memang kasus ini sedang dalam proses.
“Proses dalam arti kata kemarin pelapor sudah hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan bukti-bukti yang ada, sehingga akan terus kami tindak lanjuti,” ungkap Kompol Murodih pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (14/5/2025).
