IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa 10 orang saksi yang berasal dari pihak PT Pertamina, anak usaha Pertamina dan swasta.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan sepuluh orang saksi tersebut dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Febrie dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Adapun pemeriksaan sepuluh orang saksi tersebut dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/1025). Berikut ini adalah nama-namanya:
1. VE selaku Senior Executive Secretary PT Mahameru Kencana Abadi.
2. DU selaku Sekretaris Grup Mahameru.
3. DS selaku Direktur Qiltaking Merak tahun 2013.
4. FE selaku Contract Principal PT Triess Contractors Indonesia periode 2022-2025.
5. HP selaku VP Supply & Distribution PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
6. FA selaku VP Supply & Distribution pada Direktorat Pemasaran PT Pertamina (Persero) tahun 2018.
7. MUS selaku Project Management PT Pertamina International Shipping (PIS).
8. KMSN selaku VP Strategic Planning and Development.
9. AB selaku Procurement Officer PT PIS.
10. AFU selaku Sr Chartering Officer CFF & Gas tahun 2023.