Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya
Ekonomi

PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Begini Caranya

Farih
Farih Published 12 May 2025, 19:33
Share
7 Min Read
pln
Ilustrasi. Foto: iStock
SHARE

● Untuk pelanggan pascabayar, transaksi berupa pembayaran tagihan bulan berjalan.

● Biaya Penyambungan dibayarkan secara penuh di muka, tidak dapat dicicil.

● Penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL) dapat dicicil sebanyak 12 kali, dengan cicilan pertama pada tagihan bulan berikutnya untuk pelanggan pascabayar.

● Proses tambah daya dilakukan tanpa mengubah penguatan jaringan, fasa, tarif, atau jenis layanan (prabayar ke pascabayar atau sebaliknya).

Baca Juga

Para petani dari Kelompok Tani 1 Tiom, Lanny Jaya, Papua Pegunungan sedang menanam bibit Kopi Tiom menggunakan media poly bag sebelum nantinya dipindahkan ke area tanam setelah pohon mulai tumbuh. Foto: PLN
Dari Pegunungan Papua, Aroma Kopi Tiom Tembus Pasar Nasional Lewat Program PLN Peduli
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen
PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen, WFH Makin Nyaman dan Tagihan Lebih Hemat

● Setiap IDPEL hanya dapat mengikuti produk layanan ini satu kali selama periode promo.

● Pelanggan yang mengikuti program ini tidak dapat mengajukan turun daya selama 1 tahun setelah realisasi tambah daya, kecuali pelanggan tersebut melakukan permohonan tambah daya dengan biaya penyambungan standar dan turun daya tidak melebihi daya akhir saat promo.

● Diskon biaya penyambungan untuk tambah daya dalam program ini tidak dapat digabungkan dengan promo lain dalam satu permohonan tambah daya.

● Waktu pelaksanaan penyambungan tambah daya mengikuti ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang berlaku.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Diskon Tambah Daya Listrik, PLN, tambah daya listrik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Proses evakuasi korban ledakan di Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/5/2025). Foto: Tangkapan layar video warga Update Korban Tewas Ledakan Amunisi di Garut: 4 Anggota TNI, 9 Sipil
Next Article petugas gabungan berjibaku memadamkan api dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (11/5/2025) malam. Foto: BPBD Kabupaten Padang Lawas Utara 9 Hektar Hutan dan Lahan di Padang Lawas Utara Terbakar

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?