IPOL.ID – Aparat Polsek Matraman, Jakarta Timur, meringkus seorang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial AP, 42, di Jalan Kelapa Sawit II, RT 8 RW 10, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman.
Kapolsek Matraman, AKP Suripno mengungkapkan, berdasarkan pengaduan warga masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dilakukan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Sehingga Kanit Reskrim, AKP Mochamad Zen memimpin penyelidikan terhadap pelaku AP penjual es teh oplosan yang menyambi mengedarkan sabu.
“Saat dilakukan pemeriksaan gerobak penjual es teh oleh anggota kami, tersangka AP tertangkap tangan karena ditemukan 10 plastik klip berisi sabu total berat 3,37 gram di dalam gerobak teh oplosan, Rabu (30/4/2025),” ujar AKP Suripno dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Mapolsek Matraman, Jumat (16/5/2025).
Kemudian dari pengakuan tersangka AP, terdapat barang bukti narkotika lainnya disimpan di kamar rumahnya. Sehingga Polsek Matraman melakukan penggeledahan di rumah tersangka AP.