“Pelaku Ak dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Jl. Amintasari dan dua pelaku lainnya, RTA dan WRR menyerahkan diri pada Kamis (1/5/2025) pukul 01.00 WIB. Dalam kasusnya 10 pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasi Humas.
Para tersangka yakni KT alias A, 43, karyawan swasta, Agustinus Sari alias Agus, 22, karyawan swasta, MW alias M, 28, pengangguran.
Kemudian, YA alias Y, 29, YE, 25, RTA alias R, 58, PW, 33, WRR alias W, 22, kelimanya wiraswasta. Lalu, MAG alias Ade, 40, dan AK alias Andy, 47, keduanya karyawan swasta.
Dalam kasusnya, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa empat pucuk senapan angin berjenis PVC, tiga senjata tajam jenis parang, unit mobil Agya Nopol B 2880 SYU, warna kuning, delapan handphone, dan enam pakaian dikenakan pelaku di TKP.
Pasal yang mereka langgar, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat (UUD) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tegas Murodih. (Joesvicar Iqbal)