Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Cakung. Unit Reskrim Polsek Cakung melakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka M Rofii di kawasan Duren Sawit.
“Empat hari usai kejadian, tersangka M Rofii, 27, ditangkap di kontrakannya. Barang Bukti sudah diamankan ke Polsek Cakung guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Kholid Abdi Harahap.
Dalam melancarkan aksinya, sambung Komang, tersangka Rofii melakukan pencurian itu bersama satu pelaku berinisial NP (DPO). “Aksinya ini kerap dilakukan berdua. Satu pelaku DPO,” ungkap Kapolsek.
Namun hasil tindak pidana pencurian itu, Rofii belum sempat menjual motornya atau dipindah tangan.
“Rofii mengaku baru dua kali beraksi di Pulogadung dan Cakung”.
Sejumlah barang bukti pun diamankan berupa Unit Honda Scoopy warna silver coklat B-4509-TYD, tahun 2018, atas nama Ambar Nurwijayanti, kunci leter t, 4 mata kunci leter t, pembuka kunci magnet, tas pinggang.
Kemudian kemeja kotak-kotak warna hijau lengan panjang, peci warna hitam, celana jeans warna hitam, dan handphone Itel warna hitam.
