Dalam kasus ranmor tersebut, sembilan tersangka ranmor ini melakukan aksinya pada lokasi yang berbeda.
Dalam kasus ranmor lainnya, juga diamankan pelaku anak di bawah umur, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Ada juga pelaku yang masih di bawah umur kami amankan,” tegasnya.
Dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami imbau warga masyarakat agar dapat menambahkan pengaman tambahan pada kendaraannya, seperti gembok tambahan pada cakram depan dan memarkir kendaraan pada tempat yang aman. Karena semudah itu pelaku beraksi dengan peralatan yang sudah disiapkannya,” pesan Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)
