IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online, dengan nilai transaksi melebihi Rp600 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT) untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial judi daring, seperti pinjaman online ilegal, narkotika, penipuan, hingga keretakan rumah tangga.
“Upaya ini adalah bentuk nyata penyelamatan masyarakat dan masa depan bangsa dari kejahatan finansial,” ujar Ivan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5/25).
Pemerintah juga mengandalkan kolaborasi lintas sektor serta pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan perjudian daring.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, “Kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan teknologi dan kerja sama antar-lembaga demi ruang digital yang aman dan bersih.”(*)