IPOL.ID – Presiden RI Prabowo Subianto memberi sinyal akan segera menarik aset-aset negara yang saat ini dikuasai oleh pihak swasta. Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Presiden menegaskan bahwa kekayaan negara harus dikuasai negara sesuai amanat UUD 1945.
“Saya akan tarik kembali aset-aset milik rakyat agar dikuasai negara,” ujar Presiden di hadapan ratusan ribu buruh, seraya menegaskan telah berkonsultasi dengan hakim agung terkait dasar konstitusional kebijakan tersebut, merujuk pada Pasal 33 UUD 1945.
Meski tidak menyebut aset spesifik, langkah ini dinilai terkait dengan berbagai kasus penguasaan aset negara oleh swasta, salah satunya adalah sengketa lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.
Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tersebut telah habis masa berlakunya sejak 2023, dan Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan somasi kepada pihak pengelola, Indobuildco.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pengalihan pengelolaan kawasan GBK ke Badan Pengelola Investasi Danantara merupakan arahan Presiden. Namun, hingga kini belum ada aset yang resmi dipindahkan karena masih dalam proses koordinasi teknis dengan kementerian terkait.