IPOL.ID — Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/25).
Rachmat Gobel, yang menjabat sebagai Mendag pada 2014–2015 dan kini anggota DPR, menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan.
Selain Gobel, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi lain, termasuk mantan pejabat Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian, serta perwakilan koperasi TNI/Polri.
Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578,1 miliar dengan menerbitkan surat izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut tidak berwenang mengolah gula kristal mentah.
Ia juga tidak menunjuk BUMN untuk pengendalian pasokan dan harga gula, melainkan menunjuk koperasi di bawah TNI dan Polri, seperti Inkopkar dan Inkoppol.
Tom Lembong dijerat pasal-pasal korupsi dalam UU Tipikor dan terancam hukuman pidana berat. (*)