RKUHAP juga perlu mempertegas aturan soal batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan.
“Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara. Dan hilangkan/tidak perlu lagi Penyidik Pembantu. Kemudian perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor,” tambah Johanis. (Yudha Krastawan)
