Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Revisi RKUHAP, KPK Usulkan Penyelidik dan Penyidik Harus S1 Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Revisi RKUHAP, KPK Usulkan Penyelidik dan Penyidik Harus S1 Hukum
Hukum

Revisi RKUHAP, KPK Usulkan Penyelidik dan Penyidik Harus S1 Hukum

Farih
Farih Published 30 May 2025, 23:37
Share
1 Min Read
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Foto: Instagram @berbagi_nasehat_islam
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Foto: Instagram @berbagi_nasehat_islam
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar penyelidik dan penyidik memiliki pendidikan S1 Ilmu Hukum. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Jumat (30/5/2025).

“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu Ilmu Hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum,” ujar Johanis.

“Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” sambungnya.

Selain itu, Johanis mengusulkan agar RKUHAP mengatur soal tenggang waktu penyidikan yang dilakukan penyidik.

Baca Juga

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Kamis (20/2/2025). Foto: Live streaming YT @kpkri
Kasus Dana CSR, KPK Tak Menutup Kemungkinan Panggil Gubernur BI
Penanganan Korupsi CSR BI Jalan di Tempat, DPP Gencar: Bubarkan Aja KPK
Prabowo Naikkan Gaji Hakim Sebesar 280 Persen, Begini Respon KPK

“Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” ujar Johanis.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, penyidik kpk
Farih 30 May 2025, 23:37
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan. Foto: Tangkapan layar Instagram @medsoszone Viral Camat Medan Barat Mendadak Sesak Napas Saat Diperiksa Inspektorat
Next Article Mateo Kocijan berpisah dengan Persib. Foto: LIB Mateo Kocijan Tinggalkan Persib

TERPOPULER

TERPOPULER
Kerim Palic teken kontrak dua musim bersama Madura United
Olahraga

Kerim Palic Resmi Bertahan, Janji Tingkatkan Performa Madura United

Politik
Songsong 5 Abad, Riano P Achmad Sebut Pramono Konsisten Jadikan Budaya Betawi Icon Utama Jakarta
15 Jun 2025, 13:45
Hukum
Satgas Damai Cartenz Telusuri Dugaan Keterkaitan Nama dalam Ponsel DPO KKB
15 Jun 2025, 13:17
Jakarta Raya
Resmi Dilantik, Bamus Betawi Periode 2025-2030 Tancap Gas Gelar Raker di Pucak Bogor
15 Jun 2025, 14:13
Jakarta Raya
Ratusan Pasukan Pelangi dan SDA Jaksel Keruk Kali Krukut
15 Jun 2025, 14:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?