Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Revisi RKUHAP, KPK Usulkan Penyelidik dan Penyidik Harus S1 Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Revisi RKUHAP, KPK Usulkan Penyelidik dan Penyidik Harus S1 Hukum
Hukum

Revisi RKUHAP, KPK Usulkan Penyelidik dan Penyidik Harus S1 Hukum

Farih
Farih Published 30 May 2025, 23:37
Share
1 Min Read
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Foto: Instagram @berbagi_nasehat_islam
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Foto: Instagram @berbagi_nasehat_islam
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar penyelidik dan penyidik memiliki pendidikan S1 Ilmu Hukum. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Jumat (30/5/2025).

“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu Ilmu Hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum,” ujar Johanis.

“Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” sambungnya.

Selain itu, Johanis mengusulkan agar RKUHAP mengatur soal tenggang waktu penyidikan yang dilakukan penyidik.

Baca Juga

IMG 20260701 WA0068
Bukan OTT, KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu
KPK Terima Permintaan Supervisi Penyidikan Perkara Eks Jampidsus Febrie
KPK Ungkap Asal Usul Uang yang Diberikan Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli

“Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” ujar Johanis.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, penyidik kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan. Foto: Tangkapan layar Instagram @medsoszone Viral Camat Medan Barat Mendadak Sesak Napas Saat Diperiksa Inspektorat
Next Article Mateo Kocijan berpisah dengan Persib. Foto: LIB Mateo Kocijan Tinggalkan Persib

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
HeadlineOtomotif
Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez
27 Jul 2026, 09:00
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?