IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar penyelidik dan penyidik memiliki pendidikan S1 Ilmu Hukum. Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Jumat (30/5/2025).
“Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu Ilmu Hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum,” ujar Johanis.
“Saat ini penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum,” sambungnya.
Selain itu, Johanis mengusulkan agar RKUHAP mengatur soal tenggang waktu penyidikan yang dilakukan penyidik.
“Tenggang waktu penyidikan harus diatur dengan jelas dan tegas supaya ada kepastian hukum, begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan,” ujar Johanis.